Profil Organisasi
PROFIL ORGANISASI
- Informasi Organisasi
Nama Organisasi |
: |
Pengadilan Tinggi Agama Makassar |
Alamat |
: |
Jalan AP. Pettarani No. 66 Makassar |
No Telpon |
: |
0411-452653 |
Fax |
: |
0411-424530 |
|
: |
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Website |
: |
www.pta-makassarkota.go.id |
|
||
Visi |
: |
Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Makassar Yang Agung |
Misi |
: |
1. Menjaga kemandirian badan peradilan 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan pada pencari keadilan 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan |
Motto |
: |
Kerja Cerdas, Kerja Kerja Kerja Ikhlas, Kerja Lekas, Kerja Tuntas |
Maklumat Pelayanan |
: |
Dengan ini kami Pimpinan, seluruh Hakim dan segenap Jajaran Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Kebijakan Mutu |
: |
Pengadilan Tinggi Agama Makassar bertekad memberikan pelayanan peradilan yang mandiri, profesional dan transparan menuju peradilan yang berwibawa dan bermartabat dengan mengutamakan kepuasan pencari keadilan serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinambungan melalui implementasi sistem manajemen mutu Peradilan Agama Dalam mewujudkan kebijakan di atas, seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar berkomitmen: 1. Menciptakan pelayanan keadilan yang cepat, jujur, bersih, profesional dan independen. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Pengadilan Tinggi Agama Makassar melalui pendidikan dan pelatihan. 3. Meningkatkan ketertiban proses administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien. 4. Meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung proses kegiatan pelayanan peradilan yang berbasis APM Peradilan Agama |
- Sejarah Singkat Organisasi
Pengadilan Tinggi Agama Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 menetapkan Peraturan tentang Pengadilan Agama Di Luar Jawa dan Madura.
Pengadilan Tinggi Agama Makassar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Tinggi Agama Makassar terletak di Jalan AP. Pettarani No. 66 Makassar, Pengadilan Tinggi Agama Makassar meliputi 2 (dua) Propinsi, yakni Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar dapat dilihat sebagai berikut :
(Propinsi Sulawesi Selatan)
- Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, meliputi wilayah Kota Makassar;
- Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, meliputi wilayah Kabupaten Bone;
- Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB, meliputi wilayah Kabupaten Gowa ;
- Pengadilan Agama Maros Kelas IB, meliputi wilayah Kabupaten Maros ;
- Pengadilan Agama Pare-Pare Kelas IB, meliputi wilayah Kota Pare-Pare;
- Pengadilan Agama Pinrang Kelas I B, meliputi wilayah Kabupaten Pinrang ;
- Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB, meliputi wilayah Kabupaten Soppeng ;
- Pengadilan Agama Sengkang Kelas IB, meliputi wilayah Kabupaten Wajo;
- Pengadilan Agama Pangkajene Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ;
- Pengadilan Agama Barru Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Barru ;
- Pengadilan Agama Sidrap Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang ;
- Pengadilan Agama Enrekang Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Enrekang ;
- Pengadilan Agama Makale Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Tana Toraja Utara ;
- Pengadilan Agama Palopo Kelas II, meliputi wilayah Kota Palopo;
- Pengadilan Agama Takalar Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Takalar;
- Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Jeneponto;
- Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Bantaeng;
- Pengadilan Agama Bulukumba Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Bulukumba;
- Pengadilan Agama Sinjai Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Sinjai;
- Pengadilan Agama Selayar Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Selayar;
- Pengadilan Agama Masamba meliputi wilayah Kabupaten Luwu Utara;
- Pengadilan Agama Belopa meliputi wilayah Kabupaten Luwu;
- Pengadilan Agama Malili meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur;
(Provinsi Sulawesi Barat)
- Pengadilan Agama Polewali Mamasa Kelas IB, meliputi wilayah Kabupaten Polewali Mandar;
- Pengadilan Agama Mamuju Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Mamuju;
- Pengadilan Agama Majene Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Majene;
- Pengadilan Agama Pasangkayu Kelas II, meliputi wilayah Kabupaten Mamuju Utara
Pengadilan Tinggi Agama Makassar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Produk dan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Makassar terdiri dari :
- Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
- Ekonomi Syari’ah
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
- Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
- Infaq
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Zakat
- Shadaqah, dll
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Tinggi Agama Makassar mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Makassar di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009);
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009);
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/4kp