Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/u8c