(0411) 452653 | 08114450855 | admin[at]pta-makassarkota.go.id |   Jam Layanan & Fasilitas | Pengadilan Agama Sulselbar
PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pedoman Pengaduan

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR

A. Sumber pengaduan :

A.1 Dari masyarakat :

   - Para pencari keadilan atau pihak berperkara;

   - Advokat;

   - Masyarakat wnum yang bukan merupakan pihak berperkara;

   - Lembaga Bantuan Hukum;

   - Lembaga Swadaya Masyarakat; atau

   - Institusi masyarakat lainnya.

A.2 Lembaga negara lain :

   - Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

   - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

   - Kepolisian Negara Republik Indonesia;

   - Kejaksaan Republik Indonesia;

   - Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia;

   - Sekretariat Negara Republik Indonesia;

   - Komisi Yudisial Republik Indonesia;

   - Komisi Pemberantasan Kompsi Republik Indonesia;

   - Ombudsman Nasional;

   - Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;

   - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau

   - Lembaga negara lainnya.

A.3 Pengaduan dari internal lembaga pengadilan :

   - Internal lembaga pengadilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau pegawai.

A.4 Laporan kedinasan :

   - Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

A.5 Informasi dari :

   - Instansi lain;

   - Media massa;

   - Isu yang berkembang.

 

B. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan.

 

C. Proses penanganan pengaduan:

   - Pencatatan;

   - Penelaahan;

   - Penyaluran;

   - Pembentukan Tim Pemeriksa;

   - Survey pendahuluan;

   - Menyusun rencana pemeriksaan;

   - Pelaksanaan pemeriksaan.

 

D. Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

   - Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

   - Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

   - Pelanggaran sumpah jabatan.

   - Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.

   - Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.

   - Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.

   - Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.

   - Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/udr

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2021
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2022

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
April 2024
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua

DR. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Dr. Drs. Khaeril R, M.H.

Panitera

Drs. Musbir

Sekretaris

Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.


"Curahkan Tenaga dan Pikiranmu Untuk Meningkatkan
Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan Demi Terwujudnya
Citra Lembaga Peradilan Agama Yang Berwibawa dan Dihormati." - Drs. H. M. Juzmi Hakim, SH.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready