Pengawasan dan Pendisiplinan
-
PEDOMAN PENGAWASAN
A. Pendahuluan
Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, berada pada:
• Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar;
• Seluruh pejabat kepaniteraan;
• Seluruh pejabat struktural dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama MakassarC. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
• Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
• Pada Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.
Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016
Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung
Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016
Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
NO
NAMA
J A B A T A N
HATIBINWASBID
1
Dr. H. NURDIN JUDDAH, S.H., M.H.
WAKIL
KETUA
PENANGGUNGJAWAB
2
Drs. H.A. AHMAD AS'AD, S.H.
HAKIM TINGGI
BIDANG MANAJEMEN
PERADILAN
4
Drs. MUH. AMIR RAZAK, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
5
DRS. H. ABDUL MUIN THALIB, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
BIDANG ADMINISTRASI PERKARA/ SIPP
6
Drs. H. ABD. AZIS, M.H.
HAKIM TINGGI
BIDANG ADMINISTRASI PERSIDANGAN
8
DRS. CHAERUDDIN, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
PELAYANAN PUBLIK, MEJA INFORMASI DAN MEJA PENGADUAN
9
Drs. SANGKALA AMIRUDDIN
HAKIM TINGGI
BIDANG KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
10
Dra. HJ. SYAMSIDAR, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
11
DRS. H. MUSTAMIN DAHLAN, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
BIDANG PERENCANAAN, PROGRAM DAN ANGGARAN
12
Drs. H. ABD. RAJAB K, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
13
Drs. H. USMAN S, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
14
DRA. HJ. NURCAYA HI MUFTI, M.H.
HAKIM TINGGI
15
Dra. HJ. UMMI SALAM, S.H., M.H.
HAKIM TINGGI
BIDANG TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
16
Drs. H. MUHAMMAD HASBI, M.H.
HAKIM TINGGI
17
DRS. H. MUHAMMAD NUR, M.H
PANITERA
SEKRETARIS
18
MUHAMMAD TAUFIQURRAHMAN, S.Ag., M.H.
SEKRETARIS
-
Register Pengaduan Januari - Juni Tahun 2022
No
No.Reg
TanggalMasuk
Perihal Pengaduan
Langkah yang tengah dilakukan
1.
1/PTA.Mks/ I /2022
7 - 01 -2022
Permohonan Perlindungan Hukum & Penundaan Eksekusi
Telah selesai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.
2.
2/PTA.Mks/ I /2022
7 - 01 -2022
Sanggahan Atas Putusan
Surat telah di jawab dan dikirim oleh PA. Sungguminasa tertanggal 11-01-2022.
3.
3/PTA.Mks/ I /2022
9 - 01 - 2022
Pengaduan atas ketidak cermatan dan ketidak profesionalan Majelis Hakim
Surat telah dijawab (dibalas) oleh Tim PTA.Mks dan telah dikirim pada yang bersangkutan.
4.
4/PTA.Mks/ II /2022
3 - 02 -2022
Biaya PS terlampau tinggi
Surat telah di klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.
5.
5/PTA.Mks/ II /2022
10 - 02 -2022
Mediator Perkara Gugatan tidak profesional.
Surat telah di klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.
6.
6/PTA.Mks/ II /2022
15 - 02 - 2022
Peringatan pelaksanaan Hasil Putusan
Surat telah di klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.
7.
7/PTA.Mks/II/2022
23-02-2002
Laporan kode etik
Telah selesai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.
Register Pengaduan Januari - Desember Tahun 2021
NO
Tanggal
Perihal Pengaduan
Langkah yang tengah dilakukan
1
05-05-2021 Surat Keberatan Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 2
19-05-2021 Mohon Perlindungan Hukum Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 3
19-05-2021 Mohon Perlindungan Hukum Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 4
19-05-2021 Penyalahgunaan wewenang jabatan Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 5
2-07-2021
Mohon petunjuk Putusan Tingkat Pertama Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 6 02-07-2021 Mohon Perlindungan Hukum Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 7 19-07-2021 Laporan atas perilaku Hakim Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 8 12-08-2021 Mohon petunjuk Putusan Tingkat Pertama Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 9 12-08-2021 Pemberhentian tenaga honorer Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 10 12-08-2021 Perkara Eksekusi Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 11 12-08-2021 Pengaduan Indisipliner Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 12 13-09 -2021 Permohonan Petunjuk Perkara Selesai, surat diarsipkan (tembusan ke KPTA. Mksr) Register Pengaduan Januari - Desember Tahun 2020
NO
Tanggal
Perihal Pengaduan
Langkah yang tengah dilakukan
1
03-01-2020 Tidak mendapatkan salinan putusan sela perkara Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 2
14-1-2020 Adanya indikasi Pelanggaran Kode Etik Panitera Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 3
20-01-2020
Pengaduan terkait Kebijakan Pimpinan Pengadilan
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
4
02-06-2020 Tidak diberikan salinan putusan
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 5
08-07-2020 Pelanggaran Kode Etik Panitera
Pelapor Mencabut pengaduannya
6
26-08-2020 Tidak dilaksanakannya pemeriksaan berkas perkara sesuai dengan aturan
Proses Telaah Hakim Pengawas
7
21-09-2020 Pembatalan Hibah Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 8 25-09-2020 Keluhan terhadap pelayanan Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 9 28-09-2020 Adanya dugaan pungli Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 10 25-09-2020 Perihal Penangguhan Eksekusi Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 11 15-10-2020 Pelaksanaan Putusan Eksekusi yang dinilai lambat Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar 12 13-11-2020 Pelanggaran Kode Etik Hakim Sementara Pemeriksaan PTA Mks (Pindah tahun 2021) Register Pengaduan Januari - Desember Tahun 2019
NO
Tanggal
Perihal Pengaduan
Langkah yang tengah dilakukan
1
23 Mei 2019
Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
2
18 Juli 2019
Pelanggaran Terhadap Kode Etik Panitera dan Juru Sita
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
3
29-07-2019
Permohonan pemeriksaan Ketua Pengadilan Agama dan pembatalan Akte Perdamaian dan Salinan Putusan dan Berita Acara Eksekusi
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
4
31-07-2019
Pelanggaran Prosedur Beracara Perkara Pengadilan Agama
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
5
09-08-2019
Pelanggaran Terhadap Kode Etik Pegawai
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
6
28-08-2019
Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Diambil alih oleh Badan Pengawasan MA-RI
7
09-09-2019
Keberatan atas pendaftaran calon pemberi layanan bantuan hukum yang tidak transparan
Diambil alih oleh Badan Pengawasan MA-RI
8
17-09-2019
Permohonan peninjauan Hasil Keputusan Eksekusi
SEMENTARA PEMERIKSAAN
(PINDAH TAHUN 2020)
PTA Mks
9
11-11-2019
Pelanggaran Terhadap Kode Etik
Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
-
Sanksi Disiplin Tahun 2022
No
Inisial Pegawai Terkena Hukuman
Jabatan
Bulan
TMT Hukuman
Jenis Pelanggaran
Sanksi Disiplin
Ket
1
-
-
Januari
- - - - 2
-
-
Februari
- - - - 3
-
-
Maret
- - - 4
- - April
- - - 5
- - Mei
- - - 6
- - Juni
- - - 7
Juli
8
Agustus
9
September
10
Oktober
11
November
12
Desember
Sanksi Disiplin Tahun 2020
No
Inisial Pegawai Terkena Hukuman
Jabatan
Bulan
TMT Hukuman
Jenis Pelanggaran
Sanksi Disiplin
Ket
1
-
-
Januari
-
-
-
-
2
-
-
Februari
-
-
-
-
3
-
-
Maret
-
-
-
-
4
-
-
April
-
-
-
-
5
-
-
Mei
-
-
-
-
6
-
-
Juni
-
-
-
-
7
-
-
Juli
-
-
-
-
8
-
Agustus
-
- - -
9
- September
- - - -
10
- Oktober
- - - -
11
- November
- - - -
12
- Desember
- - - Sanksi Disiplin Tahun 2021
No
Inisial Pegawai Terkena Hukuman
Jabatan
Bulan
TMT Hukuman
Jenis Pelanggaran
Sanksi Disiplin
Ket
1
-
-
Januari
-
-
-
-
2
-
-
Februari
-
-
-
-
3
-
-
Maret
-
-
-
-
4
- - April
- - - - 5
- - Mei
- - - - 6
- - Juni
- - - - 7
- Juli
- - - - 8
- - Agustus
- - - - 9
- - September
- - - - 10
- - Oktober
- - - - 11
- - November
- - - - 12
- - Desember
- - - - Sanksi Disiplin Tahun 2020
No
Inisial Pegawai Terkena Hukuman
Jabatan
Bulan
TMT Hukuman
Jenis Pelanggaran
Sanksi Disiplin
Ket
1
-
-
Januari
-
-
-
-
2
-
-
Februari
-
-
-
-
3
-
-
Maret
-
-
-
-
4
-
-
April
-
-
-
-
5
-
-
Mei
-
-
-
-
6
-
-
Juni
-
-
-
-
7
-
-
Juli
-
-
-
-
8
-
Agustus
-
- - -
9
- September
- - - -
10
- Oktober
- - - -
11
- November
- - - -
12
- Desember
- - - Sanksi Disiplin Tahun 2019
No
Inisial Pegawai Terkena Hukuman
Jabatan
Bulan
TMT Hukuman
Jenis Pelanggaran
Sanksi Disiplin
Ket
1
-
-
Januari
-
-
-
-
2
-
-
Februari
-
-
-
-
3
-
-
Maret
-
-
-
-
4
-
-
April
-
-
-
-
5
-
-
Mei
-
-
-
-
6
-
-
Juni
-
-
-
-
7
-
-
Juli
-
-
-
-
8
-
-
Agustus
-
-
-
-
9
-
-
September
-
-
-
-
10
-
-
Oktober
-
-
-
11
-
-
November
-
-
-
12
-
-
Desember
-
-
-
-
Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2022
No
Nomor Putusan
Tanggal Putusan
Putusan
1
NIHIL
2
3
Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2021
No
Nomor Putusan
Tanggal Putusan
Putusan
1
NIHIL
2
3
Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2020
No
Nomor Putusan
Tanggal Putusan
Putusan
1
NIHIL
2
3
Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2019
No
Nomor Putusan
Tanggal Putusan
Putusan
1
NIHIL
2
3
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/duw