(0411) 452653 | 08114450855 | admin[at]pta-makassarkota.go.id |   Jam Layanan & Fasilitas | Pengadilan Agama Sulselbar
PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Prosedur Pendaftaran Perkara

Tempat Pendaftaran :    

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Jln. A.P. Pettarani No.66, Makassar - Sulawesi Selatan 90231
(0411) 452653
(0411) 424530
admin[at]pta-makassarkota.go.id
Peta Lokasi

 

Waktu Pendaftaran :

Senin - Kamis

Jam Kerja/Jam Layanan
08.00 WITA - 16.30 WITA
Jam Istirahat
12.00 WITA - 13.00 WITA

Jum'at

Jam Kerja/Jam Layanan
08.00 WITA - 17.00 WITA
Jam Istirahat
11.30 WITA - 13.00 WITA


Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut :

A. Perkara Cerai Gugat :
 
Perkara Cerai Gugat diajukan oleh Pihak Istri.
 
Seorang istri baik langsung atau melalui kuasanya, yang bermaksud mengajukan gugatan cerai dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Mendatangi petugas Meja I dengan terlebih dahulu membawa sejumlah persyaratan berupa :
 
   a. Surat permohonan cerai gugat dalam rangkap 8 (delapan);
 
   b. Asli Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah;
 
   c. 1 (satu) lembar fotokopy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dibubuhi meterai Rp 6.000,- oleh Kantor Pos;
 
   d. Surat Izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
 
   e. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar 1 (satu) muka tidak boleh dipotong yang dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) oleh Kantor Pos;

2. Mengajukan gugatan secara tertulis bagi yang bisa menulis dan membaca, atau secara lisan bagi yang tidak bisa membaca dan menulis ke Pengadilan Agama, kecuali yang bersangkutan (istri) dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin suami, maka gugatan harus diajukan di Pengadilan Agama tempat berkediaman suami (Ps. 73 (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 jo Ps 32 (2) UU No. 1 Tahun 1974);

Gugatan tersebut harus memuat :

   a. Identitas lengkap penggugat dan tergugat, meliputi nama, umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal;

   b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

   c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

Gugatan Penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan cerai gugat atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. (Ps 86 (1)  UU No. 7 Tahun

3. Membayar biaya perkara (Ps. 145 ayat (4) R.Bg. jo. Ps 89 ayat (1) UU N0. 7 Tahun 1989).

   a. Bagi yang mampu membayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang . Bukti pembayaran diserahkan ke Meja I Pengadilan Agama agar gugatan cerai yang diajukan didaftarkan dalam register perkara.

   b. Bagi yang yang tidak mampu, agar membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat agar dapat berperkara secara Cuma-cuma. (Ps 273 R.Bg);

 

Proses Penyelesaian Perkara :

 1. Tahap Pendaftaran :

   - Penggugat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama dengan membawa bukti pembayaran dari BRI Cabang;

   - Pengadilan Agama melalui Jurusita Pengganti akan memanggil penggugat dan tergugat menghadiri persidangan;

2. Tahap Persidangan :

   - Pada persidangan pertama, majelis menganjurkan penggugat dan tergugat untuk mengikuti proses mediasi;

   - Persidangan dischorsing untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat memilih mediator pada daftar mediator yang disediakan Pengadilan Agama;

   - Ketua Majelis Hakim menunjuk Mediator pilihan penggugat dengan tergugat dengan surat penetapan;

   - Jika penggugat dengan tergugat tidak sepakat memilih mediator, ketua majelis dengan surat penetapan menujuk seorang hakim bukan pemeriksa perkara untuk menjadi mediator dalam perkara tersebut;

   - Apabila mediasi berhasil, penggugat dapat mencabut gugatannya dan jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.

   - Dalam tahap jawab menjawab, tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik). Ps 158 R.Bg.);

3. Putusan Pengadilan Agama :

   - Putusan Pengadilan Agama dapat berupa mengabulkan gugatan penggugat dapat pula menolak atau tidak menerima.

   - Apabila tergugat keberatan dengan dikabulkannya gugatan penggugat tersebut, tergugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama.

   - Apabila gugatan ditolak, penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama.

   - Sedang jika gugatan tidak diterima, penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

   - Jika gugatan cerai dikabulkan dan tidak ada banding dari pihak tergugat, Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai bukti perceraian kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut memperoleh kekuatah hokum tetap.

 

B. Perkara Cerai Talak

Perkara Cerai Talak, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami sebagai pemohon.

Seorang suami,  baik langsung atau melalui kuasanya, yang bermaksud mengajukan permohonan cerai dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Mendatangi petugas Meja I dengan terlebih dahulu membawa sejumlah persyaratan berupa :

   a. Surat permohonan cerai talak dalam rangkap 8 (delapan);

   b. Asli Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah;

   c. 1 (satu) lembar fotokopy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dibubuhi meterai Rp 6.000,- oleh Kantor Pos ;

   d. Surat Izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI.

   e. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar 1 (satu) muka tidak boleh dipotong yang dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) oleh Kantor Pos ;

2. Mengajukan permohonan secara tertulis bagi yang bisa menulis dan membaca, atau secara lisan bagi yang tidak bisa membaca dan menulis ke Pengadilan Agama (sebagai Pengadilan yang mewilayahi tempat kediaman istri), kecuali yang bersangkutan (istri) dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin suami, maka gugatan harus diajukan di Pengadilan Agama tempat berkediaman suami (Ps. 66 (2) UU Nomor 7 Tahun 1989);

Permohonan tersebut harus memuat :

   a. Identitas lengkap pemohon dan termohon, meliputi nama, umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal;

   b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

   c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

Permohonan Penguasaan anak dan harta bersama dapat diajukan secara bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. (Ps 86 (1)  UU No. 7 Tahun
 

3. Membayar biaya perkara (Ps. 145 ayat (4) R.Bg. jo. Ps 89 ayat (1) UU N0. 7 Tahun 1989).

   a. Bagi yang mampu membayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang. Bukti pembayaran diserahkan ke Meja I Pengadilan Agama agar gugatan cerai yang diajukan didaftarkan dalam register perkara.

   b. Bagi yang yang tidak mampu, agar membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat agar dapat berperkara secara Cuma-cuma. (Ps 273 R.Bg);

 

Proses Penyelesaian Perkara :

 1. Tahap Pendaftaran :

   - Pemohon mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama  dengan membawa bukti pembayaran dari BRI Cabang; 

   - Pengadilan Agama melalui Jurusita Pengganti akan memanggil pemohon dan termohon menghadiri persidangan;

2. Tahap Persidangan :

   - Pada persidangan pertama, majelis menganjurkan pemohon dan termohon untuk mengikuti proses mediasi;

   - Persidangan dischorsing untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon memilih mediator pada daftar mediator yang disediakan Pengadilan Agama ;

   - Ketua Majelis Hakim menunjuk Mediator pilihan pemohon dan termohont dengan surat penetapan;

   - Jika pemohon dan termohon tidak sepakat memilih mediator, ketua majelis dengan surat penetapan menujuk seorang hakim bukan pemeriksa perkara untuk menjadi mediator dalam perkara tersebut;

   - Apabila mediasi berhasil, pemohon dapat mencabut permohonannya dan jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan pemohon, dilanjutkan dengan jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.

   - Dalam tahap jawab menjawab, termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik). Ps 158 R.Bg.);

3. Putusan Pengadilan Agama :

   - Putusan Pengadilan Agama dapat berupa mengabulkan permohonan pemohon dapat pula menolak atau tidak menerima.

   - Apabila termohon keberatan dengan dikabulkannya permohonan pemohon tersebut, termohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama.

   - Apabila gugatan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama.

   - Sedang jika permohonan tidak diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4. Jika permohonan cerai talak  dikabulkan dan tidak ada banding dari pihak termohon, Pengadilan Agama akan menentukan hari sidang penyaksian Ikrar Talak.

5. Pengadilan Agama akan memangil pemohon dan termohon melalui Jurusita Pengganti untuk menghadiri persidangan penyaksian Ikrar Talak pemohon.

6. Apabila dalam tenggat waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan siding penyaksian Ikrar Talak, pemohon atau kuasanya tidak melaksanakan Ikrar Talak di depan persidangan Pengadilan Agama, maka gugurlah kekuatan hukum Putusan Pengadilan Agama dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alas an hokum yang sama. (Ps. 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).

7. Setelah pemohon mengikrarkan talak, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai bukti perceraian kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut memperoleh kekuatah hukum tetap.

URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/6fq

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2021
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2022

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
May 2024
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua

DR. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Dr. Drs. Khaeril R, M.H.

Panitera

Drs. Musbir

Sekretaris

Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.


"Curahkan Tenaga dan Pikiranmu Untuk Meningkatkan
Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan Demi Terwujudnya
Citra Lembaga Peradilan Agama Yang Berwibawa dan Dihormati." - Drs. H. M. Juzmi Hakim, SH.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready