(0411) 452653 | 08114450855 | admin[at]pta-makassarkota.go.id |   Jam Layanan & Fasilitas | Pengadilan Agama Sulselbar
PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Perkara Tingkat Pertama Cerai Talak/Gugat

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak

Prosedur :

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya :

   a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg. Jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   b. Permohonan dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg Jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   c. Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

   a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   b. Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

3. Permohonan tersebut memuat :

   a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

   b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

   c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.).

 

Proses Penyelesaian Perkara :

1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.

2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.

3. a. Tahapan Persidangan

   1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

   3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R. Bd.).

   b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

   1) Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut.

   2) Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut.

   3) Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

   a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

   b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar Talak;

   c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebutdan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

 

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

Prosedur :

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Istri) atau Kuasanya :

   a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg. Jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg Jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   c. Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :

   a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

   c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

3. Gugatan tersebut memuat :

   a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

   b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

   c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R. Bg.)

 

Proses Penyelesaian Perkara :

1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah;

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan;

3. a. Tahapan Persidangan

   1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

   2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003)

   3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R. Bg.).

b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iah atas cerai gugat talak sebagai berikut:

   1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut.

   2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut

   3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 ( tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/6yk

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2021
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2022

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
May 2024
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua

DR. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Dr. Drs. Khaeril R, M.H.

Panitera

Drs. Musbir

Sekretaris

Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.


"Curahkan Tenaga dan Pikiranmu Untuk Meningkatkan
Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan Demi Terwujudnya
Citra Lembaga Peradilan Agama Yang Berwibawa dan Dihormati." - Drs. H. M. Juzmi Hakim, SH.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready