(0411) 452653 | 08114450855 | admin[at]pta-makassarkota.go.id |   Jam Layanan & Fasilitas | Pengadilan Agama Sulselbar
PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Tentang Prodeo

P : Apa itu Prodeo?

J : Proses berperkara di pengadilan secara  cuma-cuma (gratis).

P : Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?

J : Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

P : Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?

J : Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

   - Perceraian

   - Itsbat Nikah

   - Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)

   - Gugat Waris

   - Gugat Hibah

   - Perwalian Anak

   - Gugatan Harta Bersama dll

P : Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?

J : Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

P : Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?

J : Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/  Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

P : Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?

J : Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

P : Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

J : Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

   - Surat pengantar dari RT /RW

   - Kartu Keluarga/KK

   - Kartu Tanda Penduduk/ KTP

URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/6yh

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2021
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2022

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
May 2024
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua

DR. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Dr. Drs. Khaeril R, M.H.

Panitera

Drs. Musbir

Sekretaris

Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.


"Curahkan Tenaga dan Pikiranmu Untuk Meningkatkan
Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan Demi Terwujudnya
Citra Lembaga Peradilan Agama Yang Berwibawa dan Dihormati." - Drs. H. M. Juzmi Hakim, SH.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready