Pengadilan Agama Barru Berikan Penyuluhan Tata Cara Pembagian Warisan
Kamis 4 Agustus 2022, bertempat di Aula Kantor Desa Lempang, Pengadilan Agama Barru memberikan penyuluhan mengenai tata cara pembagian warisan. Penyelenggaraan penyuluhan ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Sekitar pukul 10.00 WITA, penyuluhan yang diikuti oleh para kepala dusun serta tokoh masyarakat di Desa Lempang dimulai. Turut hadir dalam penyuluhan ini Kepala Desa Lempang, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanete Riaja, dan Kepala BPD Desa Lempang. Sementara itu Pengadilan Agama Barru yang diwakili oleh wakil ketuanya, Syahruddin, S.H.I., M.H., berkesempatan menjadi pemateri utama dalam penyuluhan ini.
Para peserta penyuluhan mendengarkan dengan penuh antusias. Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., pun berlangsung dengan interaktif. Syahruddin, S.H.I., M.H., menyebutkan bahwa seringkali sengketa waris menjadi perkara yang pelik. Acapkali nilai-nilai kekeluargaan pecah disebabkan oleh warisan. Oleh karena itu beliau menekankan tentang pentingnya penyelesaian pembagian warisan secara kekeluargaan. Perdamaian dalam pembagian harta warisan yang didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan semua ahli waris dibenarkan secara syara'. "Dalam pasal 183 disebutkan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya", ujar beliau. (choi)
Sumber : Website Resmi PA Barru
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/rqa