(0411) 452653 | 08114450855 | admin[at]pta-makassarkota.go.id |   Jam Layanan & Fasilitas | Pengadilan Agama Sulselbar
PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Kesepakatan Perdamaian Sebagian terhadap Akibat Perceraian untuk Perkara Cerai Talak Berhasil Tercapai

Senin (6/6/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sinjai, Mediator Hakim untuk Perkara Nomor 165/Pdt.G/2022/PA.Sj, Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian secara tertutup. Terhadap perkara cerai talak yang diajukan tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian dapat dikatakan tidak berhasil. Namun, dengan totalitas dan kesungguhan yang betul-betul dari Mediator Hakim serta iktikad baik dari para pihak, terhadap akibat dari perceraian tersebut baik berupa hak istri yang diceraikan berupa Nafkah Iddah dan Nafkah Mut’ah maupun Jaminan Nafkah Anak berhasil disepakati oleh para pihak bilamana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan cerai talak tersebut.

Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, dan Jaminan Nafkah Anak, kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Mediator Hakim. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara cerai talak di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Sinjai berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan.



Ke depannya, Pengadilan Agama Sinjai akan terus berorientasi untuk memberdayakan proses perdamaian melalui mediasi. Prospek tersebut juga memang didukung dengan keterampilan Mediator Hakim Pengadilan Agama Sinjai dalam bersikap persuasif dan menerapkan keterampilan negosiasi. Bagaimanapun juga, Pengadilan Agama Sinjai juga memiliki pandangan kuat bahwa sebaik-baiknya penyelesaian suatu permasalahan adalah melalui perdamaian dengan kesempatan yang berimbang. (DN)

Sumber : Website Resmi PA Sinjai

URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/r9w

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2021
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2022

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
May 2024
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua

DR. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.

Wakil Ketua

Dr. Drs. Khaeril R, M.H.

Panitera

Drs. Musbir

Sekretaris

Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.


"Curahkan Tenaga dan Pikiranmu Untuk Meningkatkan
Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan Demi Terwujudnya
Citra Lembaga Peradilan Agama Yang Berwibawa dan Dihormati." - Drs. H. M. Juzmi Hakim, SH.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready