Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah I Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Setelah sukses menggelar Diskusi Hukum Wilayah III dan VI, Pengadilan Tinggi Agama Makassar kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah I (PA.Makassar, PA. Maros, PA. Sungguminasa, PA. Pangkep dan PA. Takalar) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2022, pada pelaksanaan diskusi hukum kesempatan ini Pengadilan Agama Pangkajene yang dipercayakan selaku tuan rumah.
Acara Pembinaan dan Diskusi Hukum kali ini ditempatkan di Gedung Dewakang, Bungoro Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti yang berada di Wilayah I tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar YM Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.. berkenan memberi sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum tersebut, dalam sambutannya Abu Huraerah menyampaikan bahwa pelaksanaan diskusi hukum ini merupakan ajang dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan dibidang ilmu hukum yang berkaitan langsung dengan Tupoksi Peradilan Agama. Disamping itu juga beliau menginagtkan tentang adanya MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Universitas Muslim Makassar oleh karenanya dihimbau agar seluruh aparat pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA Makassar untuk meningkatkan pendidikan formal dengan memanfaatkan MoU tersebut.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Pembinaan dan Diskusi Hukum, acara diskusi hukum dengan materi berjudul Hibah dan Penyelesaian Permasalahannya di Pengadilan Agama, selaku Moderator Muh. Arief Ridha, S.H., M.H (Hakim Pengadilan Agama Maros) Pemakalah Drs. H. Kamaluddin, S.H., M.H (Panitera Pengadilan Agama Makassar) Penaggap I Andi Muh. Yusuf Bakri, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa) dan Penanggap II Muh. Ridwan, S.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Maros) dalam pelaksanaan diskusi tersebut berjalan lancar sesuai dengan harapan terbukti dengan semangat dan antusias seluruh peserta dengan mengikuti kegiatan diskusi tersebut secara khidmat. Dan dipenghujung diskusi terjawab semua permasalahan oleh para nara sumber yakni Narasumber dari PTA Makassar yaitu Drs. H. Andi Ahmad Asad, S.H. (Hakim Tinggi), Dra. Hj. Nurcaya, S.H., M.H. (Hakim Tinggi) dan Dr. H. Imran, S.Ag., S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum).
Setelah diskusi hukum dinyatakan selesai lalu dilanjut dengan Pembinaan oleh YM Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. dalam pembinaannya tersebut membahas tentang, Masalah Hadhonah, Gugatan Harta Bersama, Putusan yang Profesional, serta menegaskan untuk melaksanakan kebijakan Dirjen Badilag.
Setelah pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar lalu dilanjutkan dengan acara penutupan diskusi hukum secara resmi.
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/rwp