Kunjungan Kantor Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar Kementerian Hukum dan HAM Sulsel di PTA Makassar
Pengadilan Tinggi Agama Makassaar menerima kunjungan dari Kantor Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel pada hari Kamis (23/7/2020)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar DR. Hj. Aisyah Ismail, SH., MH. didampingi Wakil Ketua Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, SH.,MH., Sekretaris PTA Makassar Muhammad Taufiqurrahman, S. Ag.,M.H. menerima kunjungan TIM dari Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar di Ruang Kerja Wakil Ketua PTA Makassar
Kunjungan ini dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi kantor Balai Harta Peninggapan (BHP) yang oleh Undang-undang diberi kewenangan sebagai salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas dan berfugsi dalam menyelenggarakan Pengawasan Perwalian dan Pengampunan, Pengurusan harta ketidakhaadiran dan Harta tak terurus, titipan daluarsa, dana transfer tunai dan uang yang berasal dari jaminan sosial tenaga kerja yang tidak diambil.
Dalam kunjungan ini yang terdiri dari 4 (empat) orang yaitu Bapak Efraim Tana, SE.,SH.,MH. (Anggota Teknis Hukum), Bapak Budi Dharmawan, SH.,MH. (Kepala Seksi), Khandita Wijaya, S. H (Analisis Hukum), Abram Daud Levy Sitepu, S. H. (Analisis Hukum)
Hasil dari kunjungan ini diharapkan Lembaga ini dapat bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, Pengadilan Agama melahirkan produk putusan yang oleh Negara diberikan kewenangan menyelesaikan perkara perdata terhadap perkara Perwalian dan Pengampunan (Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama), dan Balai Harta Peninggalan (BHP) menyelenggarakan Pengawasan Perwalian (Pasal 366,359 KUH Perdata) Pengampunan (Pasal 349,449 KUH Perdata).
Harapan dari kunjungan ini kedua Lembaga dapat bersinergi dan bekerja sama yang antara lain : Peradilan Agama memberikan salinan putusan resmi terhadap putusan yang terkait dengan Perwalian, Pengampunan.
Hal ini belum pernah dilaksanakan, ini dikarenakan Pengadilan Tinggi Agama Makassar harus melakukan MoU serta izin dari Mahkamah Agung sebagai Pemegang kekuasaan kehakiman yang membawahi empat badan Peradilan dibawahnya. Smoga segera terwujud kerjasama ini.
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/hk3