Pengelolaan Data Hakim Dan Aparatur
Jakarta – Humas MA: Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50/KMA/SK/111/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem lnformasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 238/SEK/SK/111/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Sadan Peradilan di Bawahnya, sehubungan dengan hal tersebut kepada para pejabat Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan wajib memastikan seluruh data pada SIKEP dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN dalam keadaan posisi terkini dan akurat, dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan pada lampiran I.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (azh/RS)
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/4hy