PTA Makassar Laksanakan Workshop "Membangun Komitmen Lembaga Peradilan Untuk Implementasikan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Bagi Perempuan dan Laki-Laki Dan Sosialisasi Perma No 5 Tahun 2019 " Kerjasama Yayasan Bakti Dan AIPJ2
Makassar : Rabu, 4 Desember 2019 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar berlangsung Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Bagi Perempuan Dan Laki-Laki Dan Sosialisasi Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Perkawinan Kepada Lembaga Peradilan dan Masyarakat
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama 1 hari diikuti oleh Hakim, Pegawai Kementerian Agama Kota Makassar, Koalisi Perempuan anti kekerasan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili permohonan Dispensasi kawin hal ini sebagai akibat dari telah disahkannya Undang Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019 dimana salah satu pasalnya mengatur tentang batasan umur untuk melangsungkan perkwawinan yaitu untuk laki laki dan Perempuan harus berumur 19 Tahun., demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makasaar dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan sosialisasi Perma No 5 tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perma tersebut sudah ada keseragaman dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin, dalam implentasinya di Pengadilan selama ini terkadang ada Pengadilan Agama yang menyidangkan perkara dispensasi kawin menghadirkan si anak yang akan di kawinkan dan sebagian Pengadilan Agama belum menghadirkan anak pada saat pemeriksaaan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar juga menyampaikan bahwa berdasar laporan beberapa orang Ketua Pengadilan Agama di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat saat ini banyak perkara dispensasi kawin yang masuk dan terdaftar di Pengadilan disebabkan berubahnya batas usia kawin yang dipersyaratkan dalam Undang Undang.
Pada Kegiatan Workshop tersebut bertindak sebagai narasumber adalah Dr.Hj.Nirwana, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar/ Pokja Perempuan Mahkamah Agung) beliau menyampaikan sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019, Nur Anti, SE, M.T. (Kepala Bidang Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan) dan Ibu Teo Dari AIPJ2 menyampaikan sejarah dikeluarkannya Perma Nomor 5 Tahun 2019.
Dr.Hj. Nirwana, SH, MH menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perma No 5 Tahun 2019 ini adalah sosialisasi pertama pasca dikeluarkannya Perma tersebut, mengingat Perma ini dikeluarkan baru beberapa hari tepatnya tanggal 21 Nopember 2019. Dalam pemaparannya beliau kembali menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin ini maka teknik pemeriksaan di Pengadilan sudah sama.
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/4d3